Para tersangka, bagian dari kelompok Dendam Ceria dan Hantu Malam, berusia antara 14 hingga 17 tahun.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Kaur Amankan Ribuan Benur dan Barang Bukti dari Tangan Dua Pengepul Ilegal
Ketiga anak di bawah umur dari beberapa remaja yang diamankan tersebut ditahan karena membawa senjata tajam berbahaya, termasuk parang sepanjang 55 cm dan samurai sepanjang 90 cm.
Melalui tindakan ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada remaja lainnya dan memastikan keamanan tetap terjaga di Kota Bengkulu.