“Fokus utama dalam kasus ini adalah praktik fiktif dan mark up anggaran,” terangnya.
BACA JUGA:Lisa BLACKPINK Ketagihan Makanan Rendang di Fan Meetup Jakarta, Penuhi Keinginan Nasi Panas
Pantauan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Negeri Bengkulu menunjukkan bahwa kasus ini telah terdaftar sejak 14 November 2024.
Dua berkas perkara diajukan, yaitu berkas atas nama YD dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl, yang sidangnya dijadwalkan pada 20 November 2024, serta berkas ST dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl.