KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang mahasiswi berinisial AM (24) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diamankan pihak kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan AM terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Kepahiang setelah transaksi prostitusi yang melibatkan rekannya, ME (25) warga Kabupaten Lebong.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK, didampingi Kanit PPA, Aiptu. Dedi SH menjelaskan bahwa AM bertugas mencari pelanggan untuk ME.
Dari transaksi senilai Rp600.000, AM menerima Rp200.000, sementara ME mendapatkan Rp400.000.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa 2025 Tiap Desa di Penajam Paser Utara dan Mahakam Ulu, Ini Desa Terbesar
"Tersangka AM diduga sebagai mucikari yang mana dirinya menawarkan korban kepada pria hidung belang sebesar Rp600.000. Setelah itu korban diberikan uang oleh mucikari sebesar Rp400.000 dan mucikari tersebut mengambil keuntungan mempekerjakan korban dari hasil melayani tamu sebesar Rp200.000," terang Kanit PPA Polres Kepahiang.
Menurut Kanit PPA Polres Kepahiang, setelah menerima informasi pada 7 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di hotel tersebut, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar dan menemukan adanya aktivitas prostitusi.
"Dari pengakuan AM bahwa dirinya sebagai mucikari dan ME merupakan korban perdagangan orang," jelas Kanit PPA.
Kanit PPA menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan AM. Berdasarkan pengakuan AM, praktik TPPO ini baru dilakukannya beberapa kali.
"Kalau berdasarkan pengakuannya kepada kami, aksi TPPO ini baru dilakukan beberapa kali saja," ujar Kanit PPA.
Selain itu, AM juga mengaku menjual dirinya kepada pria hidung belang di Kabupaten Kepahiang.