HONDA

Brimob Gadungan Ditangkap Polisi, Paksa Gadis di Bengkulu Jadi PSK

Brimob Gadungan Ditangkap Polisi, Paksa Gadis di Bengkulu Jadi PSK

Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu sedang memeriksa FA tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), 25 Agustus 2025--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil meringkus seorang pria berinisial FA warga Kota Bengkulu, yang diduga kuat terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

FA diduga memperkerjakan seorang gadis sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 24 Agustus 2025, di kawasan eks lokalisasi Pulau Baai.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai bartender itu ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini FA sudah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, S. Sos, MH melalui Kasat Reskrim Kompol. Sujud Alif Yulamlam, S.IK bahwa memang benar telah mengamankan tersangka TPPO yang mengaku sebagai anggota Brimob dan memperkerjakan mahasiswi sebagai PSK di Eks Lokalisasi. 

BACA JUGA:Tersandung Tiga Perkara, Bebby Hussy dan Personalia Inspektur Tambang Terlibat Skandal Rp500 Milliar

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Maling Spesialis Curnak Asal Mukomuko, Kabur ke Kota Bengkulu

"Benar kita sudah mengamankan tersangka TPPO yang dalam aksinya telah memperkirakan mahasiswi sebagai PSK di Eks Lokalisasi Pulau Baai Kota Bengkulu," ungkap Sujud dikutip dari KORANRB.ID.

FA yang kini sudah menjadi tersangka yang mengaku sebagai anggota Brimob tersebut berhasil memperdaya seorang perempuan warga Bengkulu Selatan.

Setelah memperdaya korban, tersangka mempekerjakan korban di eks lokalisasi Pulau Baai.

Korban yang takut dan tak mampu melawan akhirnya terpaksa menuruti permintaan dari tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulamlam, SIK mengatakan korban diminta oleh tersangka untuk melayani 8 orang tamu.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Luncurkan Lomba Ketahanan Pangan Satu Desa Satu Hektare dengan Hadiah Rp2,25 Miliar

BACA JUGA:721 Pegawai Honorer Pemkot Bengkulu Lulus PPPK, 300 Lainnya Masuk Kuota Tampungan

Jika tidak menjalankan perintah tersebut, foto syur korban akan disebarkan oleh tersangka. 

"Korban harus melayani 8 orang tamu, jika tidak dijalankan foto akan disebarkan, karena tertekan dan takut akhirnya korban mengikuti kemauan tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Awalnya korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial facebook, tersangka menggunakan akun palsu, mengaku anggota Brimob berpenampilan ganteng. 

Setelah berkenalan, antara korban dan tersangka lanjut berbalas chat.

Hingga tersangka berjanji akan menikahi korban dan mencarikan pekerjaan korban di salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu.  

Setelah janji disampaikan, tersangka dan korban bertemu di kawasan Simpang Skip Kota Bengkulu.

Tetapi, korban malah diperdaya oleh tersangka, setelah puas dengan korban, tersangka membawanya ke kawasan eks lokalisasi Pulau Baai.

BACA JUGA:Kepala Dinas DKP Kota Bengkulu Resmi Tersangka, Tabrak Lari Warga yang Lagi Jogging hingga Tewas

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ajak ASN Mengenal Pasar Modal, Dorong Kemandirian Finansial

Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melayani 8 tamu, setelah tugas dijalankan akhirnya korban keluar dan melaporkannya ke polisi.

"Korban diiming-imingi akan dipekerjakan di rumah sakit, tapi akhirnya malah dibawa ke tempat prostitusi kawasan Pulau Baai. Mengaku anggota Brimob dan berjanji akan menikahi korban," tutup Sujud. 

 

Berita ini telah terbit di KORANRB.ID dengan judul: Paksa Mahasiswi Jadi PSK, Brimob Gadungan Diringkus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait