Ia juga menegaskan bahwa pencalonan Rohidin Mersyah saat ini sah secara hukum.
"Pencalonan Rohidin Mersyah secara hukum sah," pungkasnya.
BACA JUGA:Antisipasi Penyakit Ngorok di Kabupaten Kaur, Bupati: Jangan Malas Vaksin
BACA JUGA:Diam-diam Denny Sumargo Lapor Balik Farhat Abbas dengan Dugaan Pengancaman
Dengan putusan ini, pencalonan Rohidin Mersyah sebagai calon kepala daerah mendapat legitimasi penuh dan dinyatakan bebas dari persoalan hukum terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024.