BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Mukomuko, menjadi korban penipuan yang melibatkan uang puluhan juta rupiah dan jaminan mobil.
Alazi, Kades Pondok Suguh, mengalami kerugian sebesar Rp35 juta setelah meminjamkan uang kepada teman yang baru dikenalnya dengan modus penyelesaian proyek.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu 24 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, Alazi bertemu dengan AM, seorang teman baru, bersama rekannya di Jalan Mahakam 3 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Vonis Korupsi RSUD Mukomuko: Kerugian Negara Rp4,84 Miliar, Hukuman Tertinggi Hanya 16 Bulan
BACA JUGA:Masih Ditutup Polisi, Begini Kondisi Terkini Objek Wisata Pemandian Napal Jungur
Dalam pertemuan tersebut, AM dan rekannya meminta pinjaman uang sebesar Rp35 juta kepada Alazi dengan janji uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Sebagai jaminan, pelaku menyerahkan mobil Honda Brio kepada korban.
Namun, setelah satu bulan berlalu, AM dan rekannya tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut.
Ketika Alazi mencoba menghubungi mereka, muncul seorang pria berinisial HR yang mengaku sebagai pemilik sah mobil Honda Brio tersebut.
BACA JUGA:Simak Rincian Dana Desa 2025 Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Total Rp282,4 Miliar: Ini Lengkapnya
Merasa tertipu, Alazi akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib pada 18 November 2024.
Ia melaporkan kerugian yang dialaminya akibat perbuatan pelaku.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan adanya laporan tersebut.