BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Rozendi (19), tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Simran Manalu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak hanya meringkuk di balik jeruji dengan luka tembak di kakinya akibat upaya pelarian, Rozendi juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana melalui Waka Polres Kompol Kadek Suwantoro mengungkapkan bahwa Rozendi adalah dalang di balik aksi keji ini.
Bersama seorang rekannya berinisial Re yang masih buron, ia tidak hanya merencanakan pembunuhan, tetapi juga berniat mencuri barang berharga dan motor milik korban.
BACA JUGA:Ajak ASN Pemkab Kaur Taat Bayar Zakat
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024
“Tersangka ini kita tangkap dalam pelarian dan persembunyiannya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, sementara satu tersangka lagi berinisial Re masih buron,” ujar Kompol Kadek Suwantoro dikutip KORANRB.ID.
Dalam pengakuannya kepada media, Rozendi menyebut dendam sebagai motif utama.
Ia mengaku sakit hati atas tindakan korban yang pernah menjual 5 hektare lahan kebun tanpa membagikan hasilnya kepada keluarganya.
Selain itu, ia masih menyimpan amarah karena pernah melihat korban melakukan kekerasan terhadap kakaknya ketika masih menjadi pasangan suami istri.
BACA JUGA:Hubungan Kim Sanha dan Yoon Ju Won Terungkap di Depan Kang Hae Jun, Family By Choice Episode 13-14
BACA JUGA:Pecah Tangis Kim Sanha di Depan Kang Hae Jun Usai Obat Penenang Ditemukan dalam Family By Choice
“Sedangkan yang membuka lahan tersebut saya, ibu saya dan kakak perempuan saya,” kata Rozendi.
Rencana pembunuhan bermula saat rekannya, Re, mengeluh butuh uang dan berniat mencuri motor.
Rozendi kemudian mengarahkan agar targetnya adalah mantan kakak iparnya, Simran.