HONDA

Terdakwa Kasus Pembunuhan di RS Annisa Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan di RS Annisa Dituntut 18 Tahun Penjara

Kantor Pengadilan Negeri Curup di Jalan Dwi Tinggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong--Badri/rakyatbengkulu.com

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Terdakwa AS (40) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Widi Sumadi (44) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu 11 Desember 2024 di ruang Sidang 1 Prof R Soebekti,Pengadilan Negeri Curup Kelas IB. 

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap AS dengan ancaman hukuman penjara selama 18 tahun.

"JPU telah membacakan tuntutan dimana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 18 tahun," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Mubarak MH, pada Kamis 12 Desember 2024.

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Bersubsidi di Rejang Lebong Baru Terserap 69%, Terkendala Perbedaan NIK Petani dan Simluhtan

BACA JUGA:Anggaran Gaji ASN dan PPPK Baru 2025 Capai Rp 27 Miliar

Terkait kasus ini, terdakwa AS terbukti melakukan pembunuhan yang dijelaskan dalam Pasal 340 KUHP. 

Namun, JPU tidak menuntut hukuman maksimal, seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, melainkan 18 tahun karena adanya hal yang meringankan.

JPU Doni Hendri Wijayah MH menjelaskan bahwa hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah pengakuan jujur dari AS atas perbuatannya. 

"Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif setelah terjadi peristiwa tersebut," kata Doni Hendri.

Meskipun demikian, pihak keluarga korban merasa kurang puas dengan tuntutan yang dibacakan JPU. 

BACA JUGA:Pelopor Keselamatan Berkendara: Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding di SMKS 18 Al Yasir

BACA JUGA:BKD Mukomuko Kejar Target Pajak, Pemilik Usaha Diminta Lunasi Sebelum 30 Desember

Ikhwan Setyawan, salah satu keluarga korban, mengungkapkan bahwa meskipun mereka sepakat dengan penggunaan Pasal 340 KUHP, mereka merasa tuntutan 18 tahun penjara tidak cukup adil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: