Sebagai informasi, Polresta Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak manajemen Alfamart telah menandatangani kesepakatan untuk membebaskan biaya parkir di seluruh gerai Alfamart di Kota Bengkulu.
Ketua Tim Saber Pungli juga mengingatkan bahwa tindakan pungutan liar dapat dikenai sanksi pidana berat.
"Apabila ada petugas parkir yang meminta uang parkir kepada pelanggan Alfamart, itu dikategorikan pungli. Pelaku bisa dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," tegas Max.
BACA JUGA:Ngemil Ciplukan vs Snack Modern: Pilihan Sehat untuk Kamu
Ia menekankan bahwa Saber Pungli akan menindak tegas setiap pelanggaran serupa di masa depan.
Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan adanya praktik pungli di Alfamart melalui hotline Polresta Bengkulu di 082280993069.
PT Sumber Alfaria Trijaya, selaku pengelola Alfamart, telah memastikan bahwa parkir di seluruh gerainya di Kota Bengkulu gratis.
“Kami mengimbau pelanggan Alfamart untuk tidak memberi uang parkir,” tutup Max.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 2 Petugas Parkir di Kota Bengkulu Diamankan, Diduga Pungli di Alfamart