BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 14 tahanan di Polres Mukomuko, meskipun tengah menjalani masa penahanan karena kasus pidana, tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Para tahanan ini berkesempatan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.Ik., M.Si., menjelaskan bahwa hak suara para tahanan tetap dijamin oleh negara.
“Petugas KPU dan Bawaslu Mukomuko langsung datang hari ini, 27 November 2024, ke tahanan Polres Mukomuko dengan membawa dua jenis surat suara dan logistik Pilkada lainnya,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Bina Penerima Bansos untuk Mandiri
BACA JUGA:Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Sentra Hortikultura Provinsi Bengkulu
Kapolres juga menambahkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ini dilakukan berdasarkan kelengkapan data tahanan, seperti e-KTP dan dokumen lainnya, yang telah diurus oleh pihak keluarga sebelum hari pencoblosan.
“14 tahanan ini merupakan warga Mukomuko asli, sehingga hak suara mereka diurus oleh keluarga beberapa hari sebelum pencoblosan,” jelasnya.
Dari total 14 tahanan, sebanyak 13 orang adalah pria dan 1 orang wanita. Seluruhnya menggunakan hak pilih mereka karena memiliki identitas resmi sebagai warga Mukomuko.
“Usai memilih, tahanan langsung kami kembalikan ke sel, sementara surat suara dibawa oleh petugas panitia pemilihan untuk diamankan,” tambah Kapolres.
BACA JUGA:Masih Layakkah iPhone XR di Akhir Tahun 2024? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Canangkan Seluruh Puskesmas Terapkan PPK BLUD
Ketua KPU Mukomuko, Marjono, membenarkan bahwa tahanan tersebut diberikan waktu khusus untuk memilih.
Sebelum proses pemungutan suara, para tahanan juga mendapatkan simulasi pencoblosan dan penjelasan mengenai visi-misi kandidat.
Pemungutan suara dilakukan secara bergantian di bawah pengawasan ketat. Setelah selesai, kotak suara langsung disegel dan dibawa ke KPU Mukomuko.