DPRD Seluma Ingatkan Ada Sanksi Pidana Jika Berani Ubah APBD 2025

Senin 02-12-2024,15:45 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Febi Elmasdito

“Jika APBD berkisar Rp1 triliun, artinya defisit maksimalnya Rp40 miliar. Maka dari itu angka Rp36 miliar masih cukup ideal ketimbang angka sebelumnya. Karena jika terlalu besar defisit, tentu akan sulit untuk menutupinya nanti dengan gap sebesar itu,” tambah Samsul.

Dengan jumlah defisit yang kini berada dalam batas aman, yaitu tidak lebih dari 4 persen sesuai standar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DPRD Seluma optimis bahwa pelaksanaan anggaran tahun 2025 dapat berjalan dengan baik. 

BACA JUGA:BUMDes Pasar Seluma Dapat Suntikan Dana Rp 75 Juta, Ini Rencana Kegiatannya

BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Sekretariat Pemkab dan BKD Seluma, Terkait Dugaan Mark Up Pembebasan Lahan

DPRD juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi anggaran akan terus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan.

 

 

Berita ini sudah tayang di RBkoranid dengan judul: DPRD Seluma Ingatkan, Ada Sanksi Pidana Jika Ubah APBD 2025 Sewenang-wenang

Kategori :