BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Setelah melaksanakan pelimpahan tahap 2 terhadap 8 tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pada Senin 2 Desember 2024 kemarin.
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali melakukan pelimpahan tahap 2 pada hari ini, Selasa 3 Desember 2024.
Kali ini, dua tersangka tambahan dalam kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut adalah ES (58) mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah dan MMH (46) yang disebut memiliki hubungan erat dengan ES dalam kasus ini.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Siap Lakukan Pleno Kabupaten Secara Tuntas dan Optimis Sukses
BACA JUGA:3 Ton Bibit Jagung Gratis Akan Dibagikan ke Petani Bengkulu Utara
"Kemarin sudah 8 tersangka kita limpahkan, dan hari ini 2 tersangka lainnya, yaitu ES yang merupakan mantan kadis dan MMH yang merupakan relasi dari ES itu sendiri," kata Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad.
Kompol Fuad menambahkan bahwa kedua tersangka yang dilimpahkan hari ini merupakan aktor utama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek rehabilitasi Puskeswan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Mereka adalah dalang dan memiliki peran besar dalam kasus ini," ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menahan kedua tersangka selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum persidangan dimulai.
BACA JUGA:BOP Pendidikan Nonformal Tahun 2025 di Jawa Timur Capai Rp159,7 miliar, Intip Pembagian Anggarannya
BACA JUGA:Motif Cemburu Picu Kasus Suami Habisi Nyawa Istri di Lebong, Rekonstruksi Ungkap 31 Adegan Tragis
Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian luas setelah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kesepuluh tersangka tersebut meliputi berbagai pihak, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta.
Mereka adalah ES (58) , WGT (42), EPP (53), MMH (46) serta lima orang lainnya yakni DRM (59), JW (52), DS (34), KRN (67), NS (50), dan RA (36).