Ketentuan dan Persyaratan Peserta
Peserta harus membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP untuk keperluan verifikasi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Tata cara berpakaian juga telah ditentukan:
BACA JUGA:Pemkab Kaur Susun DDK untuk Atasi Kemiskinan
BACA JUGA:Residivis Spesialis Curanmor Ditangkap, Tumbang Ditembus Timah Panas
• Pria: Kemeja putih lengan panjang, celana dasar hitam tanpa ikat pinggang, dan sepatu hitam gelap.
• Wanita: Kemeja putih lengan panjang, rok atau celana hitam, dan sepatu hitam.
Peserta berjilbab diwajibkan menggunakan jilbab hitam.
“Terkait kelengkapan yang harus dibawa dan tata cara tes, kita telah umumkan ke peserta. Kalau masih ada yang salah saat tes, itu bukan tanggung jawab kami,” tegas Sifrihadi.
Saran dan Larangan bagi Peserta
BKDPSDM Kaur juga mengingatkan peserta untuk fokus belajar dan tidak percaya pada iming-iming pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan.
“Siapkan diri, percaya pada kemampuan sendiri, jangan percaya dengan iming-iming oknum yang mengaku bisa meluluskan,” imbau Sifrihadi.
Seleksi Gelombang II Masih Berlangsung
Sementara itu, pendaftaran untuk PPPK gelombang II, khusus bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, masih berlangsung hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Dua Petinggi Bank BUMN Tersandung Kasus Korupsi Rp4 Miliar, Dokumen dan Agunan Bermasalah
BACA JUGA:Viral Video Gus Miftah Berikan Kata-Kata Kasar Kepada Penjual Es Teh, Menuai Protes Publik
BKDPSDM Kaur belum mengumumkan jumlah pendaftar untuk gelombang ini.