10 Ormas di Mukomuko Belum Terdaftar, Kesbangpol Imbau Segera Urus SKT

Selasa 10-12-2024,06:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

RAKYATBENGKULU.COM - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 10 organisasi masyarakat (ormas) di wilayah tersebut belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Kesbangpol pun mendorong ormas untuk segera mengurus legalitas mereka demi kepastian hukum dan pengawasan yang lebih baik.

"Di daerah kita ini tercatat 32 ormas, namun yang aktif dan memiliki SKT sebanyak 22 ormas, selebihnya sudah tidak aktif," ujar Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Mukomuko, Rafdika Permana dikutip Antaranews.com

Rafdika menjelaskan, masa berlaku SKT bagi setiap ormas yang telah mendaftarkan diri di Badan Kesbangpol adalah lima tahun. 

BACA JUGA:429 Mahasiswa STIA Bengkulu Ikuti Yudisium di Bougenville Hotel, Ini Pesan Penting dari Ketua STIA

BACA JUGA:4 Rekomendasi Negara untuk Dikunjungi Saat Nataru Lengkap dengan Estimasi Biayanya, Ayo Liburan Sekarang!

Setelah itu, SKT harus diperpanjang agar status organisasi tetap aktif secara administrasi. 

Namun, sebagian ormas yang sebelumnya pernah terdaftar tidak memperbarui SKT mereka, sehingga dinyatakan tidak aktif.

Menurutnya, di luar 32 ormas yang tercatat, masih ada kemungkinan organisasi lain yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko namun belum terpantau oleh Kesbangpol.

"Untuk itu kami mengajak secepat mungkin seluruh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi sedapat mungkin keberadaannya di Mukomuko harus terdaftar di dinas ini," ujarnya.

BACA JUGA:6 Channel YouTube Anak untuk Pintar Bahasa Inggris

BACA JUGA:Dua Tersangka Curanmor Diamankan di Lebong, Coba Melawan Petugas hingga Harus didor

Rafdika menekankan pentingnya pendaftaran ormas sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 58 Tahun 2017 yang mengatur kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat, serta Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. 

Selain itu, ada juga Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2017 terkait pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa Kesbangpol tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan sanksi bagi ormas yang belum terdaftar.

Kategori :