10 Ormas di Mukomuko Belum Terdaftar, Kesbangpol Imbau Segera Urus SKT

Selasa 10-12-2024,06:00 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

“Kalau aturan mengikat tidak ada, sebab instansinya tidak punya dasar hukum tetap untuk memberikan sanksi karena sebuah organisasi diatur undang-undang berkelompok dan berkumpul. Jadi setiap warga negara berhak berkumpul dan berkelompok,” jelasnya.

BACA JUGA:Pengelola Dana CSR Rumah BUMN PLN Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp300 Juta

BACA JUGA:Prediksi Shio Terbaru untuk Kehidupan Kamu, Shio Tahun 2025 adalah Ular dengan Unsur Kayu

Kendati tidak ada paksaan, Rafdika menyatakan ormas yang terdaftar akan mendapat beberapa keuntungan, termasuk peluang menerima dukungan dari pemerintah daerah, seperti bantuan dana bagi organisasi tertentu, misalnya KONI dan Pramuka. 

Selain itu, Kesbangpol juga memberikan pelatihan dan pembinaan kepada ormas yang sudah terdaftar.

Lebih lanjut, Rafdika menyebut daerah ini memiliki tim khusus yang terdiri dari pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan intelijen.

Tim ini bertugas memantau aktivitas ormas guna mencegah potensi munculnya kelompok radikal atau paham yang bertentangan dengan hukum negara.

Dengan adanya imbauan ini, Kesbangpol berharap seluruh ormas di Mukomuko dapat segera mendaftarkan keberadaan mereka untuk mendukung transparansi, legalitas, serta pengawasan yang lebih baik di wilayah tersebut.

 

Kategori :