“Soal dewan, bisa saja. Akan tetap ada kemungkinan ke sana. Kita lihat nanti perkembangannya. Yang jelas, saat ini kami fokus ke sekretariatnya terlebih dahulu,” imbuhnya.
Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023, total dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kepahiang mencapai Rp11,4 miliar.
Temuan tersebut meliputi belanja perjalanan dinas tak sesuai ketentuan sebesar Rp2,4 miliar, dengan sisa Rp928,01 juta belum ditindaklanjuti.
BACA JUGA:10 Ormas di Mukomuko Belum Terdaftar, Kesbangpol Imbau Segera Urus SKT
BACA JUGA:Jembatan Air Pisang Ditutup Total, PUPR Mukomuko Prioritaskan Keamanan Warga
Kelebihan pembayaran akomodasi penginapan sebesar Rp1,25 miliar, dengan sisa Rp923,77 juta belum diselesaikan.
Lalu belanja alat tulis kantor dan bahan cetak tidak semestinya senilai Rp421,54 juta dan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp2,33 miliar.
Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kepahiang sempat melayangkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Kepahiang untuk membantu penagihan kerugian negara.
SKK ini dikhususkan untuk Sekretariat DPRD setelah hasil audit BPK mengungkap adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan.
Sejak akhir November 2024, satu per satu pejabat di lingkungan Setwan Kepahiang mulai intens menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:429 Mahasiswa STIA Bengkulu Ikuti Yudisium di Bougenville Hotel, Ini Pesan Penting dari Ketua STIA
Langkah ini semakin memperkuat sinyal penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran yang merugikan negara.
Kejari Kepahiang menegaskan akan menyelesaikan perkara ini secepat mungkin, termasuk menetapkan tersangka jika bukti-bukti semakin kuat.