HONDA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rumah Aren Dituntut 16 Bulan Penjara, Kerugian Negara Capai Rp300 Juta

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rumah Aren Dituntut 16 Bulan Penjara, Kerugian Negara Capai Rp300 Juta

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rumah Aren Dituntut 16 Bulan Penjara, Kerugian Negara Capai Rp300 Juta --Dok/KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembuatan Rumah Aren di Kabupaten Rejang Lebong dituntut 16 bulan penjara dan denda Rp60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Senin 9 Desember 2024.

Ketua majelis hakim, Agus Hamzah, SH, MH, memimpin jalannya persidangan yang menghadirkan terdakwa Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak, dan Eddy Wibowo. 

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Dandi Satya Permana, SH, menyebutkan bahwa tindakan ketiga terdakwa telah merugikan negara hingga Rp300 juta.

BACA JUGA:Jadwal Tes SKB CPNS di Kaur 12 Desember 2024, Berikut 11 Lokasi Tesnya

BACA JUGA:Upah Minimum Rejang Lebong 2025 Masih Mengacu UMP Bengkulu, Ini Penjelasan Disnakertrans

“Dengan sah dan meyakinkan, atas pertimbangan hukum yang disampaikan dalam berkas tuntutan, maka ketiga terdakwa dengan nama terlampir masing-masing dituntut subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Dandi saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan (16 bulan) dan denda Rp60 juta, dengan ketentuan subsidair 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. 

Tuntutan ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang melakukan mark-up dan menggunakan data fiktif dalam proyek tersebut.

“Ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pertimbangan pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, ketiganya dituntut pidana sama,” tambah Dandi.

BACA JUGA:Gerak Cepat BPBD Mukomuko Serahkan Bantuan Korban Pohon Tumbang

BACA JUGA:429 Mahasiswa STIA Bengkulu Ikuti Yudisium di Bougenville Hotel, Ini Pesan Penting dari Ketua STIA

Selain itu, Dandi mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut telah mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan para terdakwa. 

"Kami menuntut berdasarkan fakta hukum di persidangan dan tidak menemukan alasan untuk menerapkan dakwaan primair pada Pasal 2," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: