Korupsi Makan Minum RSUD HD Manna, 3 Tersangka Ditahan Bertepatan Hari Antikorupsi

Selasa 10-12-2024,09:55 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas sudah selesai dan kami tinggal mengurangkan dakwaan saja segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu seperti itu,” ujar Andi.

Kasus korupsi ini bermula dari temuan selisih antara anggaran yang dilaporkan dengan belanja aktual kegiatan makan minum pasien dan buka puasa tahun anggaran 2022, yang totalnya mencapai Rp1,4 miliar. 

Pada Juli 2024, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Upah Minimum Rejang Lebong 2025 Masih Mengacu UMP Bengkulu, Ini Penjelasan Disnakertrans

BACA JUGA:Jembatan Air Pisang Ditutup Total, PUPR Mukomuko Prioritaskan Keamanan Warga

Dengan penahanan ini, jaksa berharap proses hukum berjalan lancar hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain untuk mengelola keuangan negara dengan transparansi dan akuntabilitas.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Korupsi Dana Makan Minum Pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, 3 Tersangka Ditahan Jaksa

Kategori :