HONDA

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp11 Miliar, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Eks Bupati

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp11 Miliar, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Eks Bupati

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Rp11 Miliar, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tersangka Termasuk Eks Bupati--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Awan kelabu kembali menyelimuti dunia birokrasi di Kabupaten Seluma. 

Setelah bertahun-tahun membisu, kasus lama pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemda Seluma kini kembali menyeruak ke permukaan. 

Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, termasuk di antaranya mantan Bupati Seluma, dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp11 miliar.

Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Ghufroni, SH, MH.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tertibkan Aset, 17 Mobil Dinas Disita karena Pajak dan Peruntukan Bermasalah

BACA JUGA:Target Rp240 Juta PAD, Pemkab Kepahiang Andalkan Penataan Pasar dan Kepatuhan Retribusi

Proyek pembebasan lahan yang berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2009, 2010 dan 2011, diduga menyimpan banyak pelanggaran, mulai dari penyimpangan administratif hingga indikasi mark-up harga.

“Dari hasil audit yang telah difinalisasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar, terdiri dari Rp4 miliar pada 2009, Rp3,3 miliar pada 2010, dan Rp3,7 miliar pada 2011,” ungkap Kajari.

Para tersangka terdiri dari nama-nama besar yang pernah menduduki posisi strategis di pemerintahan Seluma. 

Untuk tahun anggaran 2009 dan 2010, tersangka antara lain H. Murman Effendi, SH., MH, Drs. H. Mulkan, MM, Djasran Harhab, SH, Drs. Tarmizi Yunus, Eddy Susila dan Amzan Zahari, SE. 

Sementara di tahun 2011, dua nama tambahan muncul yaitu Syaiful Anwar Dali, SE dan Yaferson, S.Pd., MH.

BACA JUGA:Lolos ke Piala Dunia Jadi Target, PSSI Raup Dukungan Dana Terbesar dari Kemenpora

BACA JUGA:Angin Segar dari Laut, Pelayaran Perdana Kembali Buka Akses dan Harapan untuk Enggano

Sorotan utama kasus ini mengarah pada pembebasan lahan seluas ±185.000 meter persegi di Desa Napal, yang dilakukan tanpa transparansi dan diduga dimanipulasi untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: