BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sengketa tanah seluas 16 hektare di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, memanas setelah ahli waris Sabri Zakaria, warga Pasar Baru menduga lahan tersebut telah diserobot oleh pihak yang mengaku sebagai pengelola tanah.
Konflik bermula ketika sejumlah pendatang mulai membangun pondok dan menanam tanaman di atas lahan tersebut, lalu mengklaim tanah itu sebagai milik mereka.
Kuasa Hukum keluarga almarhum Sabri Zakaria, Benny Hidayat, SH, menjelaskan bahwa tanah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 1980 dengan luas awal mencapai 40 hektare.
Namun, setelah proses jual beli dan pemecahan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sekitar tahun 2000, lahan yang tersisa hanya 16 hektare.
“Sekitar dua tahun lalu, muncul warga pendatang yang mulai menguasai lahan tersebut. Mereka membangun pondok, menanam tanaman, hingga akhirnya mengklaim tanah itu tidak bertuan dan menyebutnya sebagai aset negara,” kata Benny.
Benny menegaskan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu dan Satgas Mafia Tanah.
“Kami sudah mengajukan tiga pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Bengkulu. Semoga aduan kami segera ditindaklanjuti. Apalagi Polri sudah berkomitmen memberantas mafia tanah,” tegasnya.
Menurut Benny, pihak yang mengklaim lahan menggunakan modus dengan mengatasnamakan kelompok tani dan warga penggarap.
Namun, hasil konfirmasi pihaknya ke kelurahan menunjukkan bahwa mereka bukan penduduk asli Kelurahan Pekan Sabtu. “Mereka menggiring opini seolah-olah tanah itu adalah garapan mereka, padahal itu tanah sah milik klien kami,” ujar Benny.
Lebih jauh, ia menyoroti upaya warga yang memagari tanah tersebut dan menjaga akses ke lokasi.
“Lucunya, mereka bertindak seolah-olah pemilik sah, bahkan memprotes jika ada pihak yang datang untuk membicarakan status tanah itu,” pungkasnya.