HONDA

Pimpinan Terjerat Kasus Mafia Tanah, Aktivitas BPN Palembang Berjalan Normal

Pimpinan Terjerat Kasus Mafia Tanah, Aktivitas BPN Palembang Berjalan Normal

Mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait dengan jual beli jabatan seret nama Bupati Pemalang, IPW desak KPK bertindak.--

 

SEIRING ditetapkannya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang (Sumsel) berinisial NS, sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bekasi tahun 2016-2017, terpantau Jumat (15/7) aktivitas di kantor berjalan normal. 

Berdasarkan pantauan di kantor BPN Kota Palembang di Jl Kapten Arivai Kelurahan 26 Ilir Kecamatan IB I  Kota Palembang, Jumat (15/7) aktivitas pelayanan masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa.

Ketika hendak dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut kepada pihak BPN Kota Palembang, salah seorang petugas keamanan mengatakan saat ini baik Humas ataupun pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat.

BACA JUGA: Bikin Haru, Jenazah Brigadir J Dibawa Langsung oleh Sang Adik, Anggota Polri Juga

Sementara, salah seorang pedagang di sekitar kantor BPN Kota Palembang yang tidak ingin disebutkan namanya juga mendengar adanya desas-desus penangkapan kepala BPN Kota Palembang dalam kasus mafia tanah.

"Tadi pagi saya baru dengar hal itu dari internal BPN katanya kepala BPN ditangkap kasus mafia tanah," kata warga tersebut dilansir dari SUMEKS.CO, Jumat (15/7).

Diketahui,  NS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, bersama dengan dua tersangka lainnya yakni RS, Kasi Survei BPN Bandung Barat.

Serta PS, pensiunan BPN yang juga mantan Koordinator pengukuran BPN Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Kunjungi Bengkulu, Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Malaysia Bahas Industri Sawit dan Karet

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  NS Kepala BPN Kota Palembang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi bersama RS dan PS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi tahun 2016-2017.

Ketiganya diduga telah menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu, yang tidak melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei serta pengukuran, sehingga peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.(fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: