Penyelenggara acara juga diwajibkan untuk mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Namun, Kapolsek memberikan kelonggaran bagi kegiatan malam yang bersifat sederhana, selama tidak melibatkan hiburan DJ dan remix.
"Kami masih memberikan toleransi untuk kegiatan malam yang bersifat sederhana, seperti melek-melek atau kumpul keluarga, selama tidak ada pesta berlebihan," jelasnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, kepolisian tidak segan memberikan sanksi tegas.
Penyelenggara pesta malam yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana ringan sesuai Pasal 510 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang mengadakan pesta atau keramaian umum tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara atau denda.
"Kami tidak segan memberikan tindakan hukum kepada masyarakat yang masih melanggar.
Ini demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama," tegas Kapolsek.
Polsek Selupu Rejang telah memulai sosialisasi aturan ini sejak awal tahun dan akan terus dilakukan hingga akhir 2024.
Sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa, dengan harapan kebijakan ini dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak.
"Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Dengan kerjasama yang baik, saya yakin kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang," ujarnya.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Heri (35), warga Desa Pal Batu, mengakui bahwa meskipun awalnya kebijakan ini sulit diterima, manfaatnya sudah mulai dirasakan.
"Awalnya mungkin sulit bagi sebagian orang. Tapi jika dilihat dari sisi keamanan, aturan ini sangat baik. Kita jadi merasa lebih nyaman," ujar Heri.