Cegah Kriminalitas, Polsek Selupu Rejang Larang Hiburan Malam Demi Wujudkan Wilayah Aman

Jumat 20-12-2024,08:38 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Penyelenggara acara juga diwajibkan untuk mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Namun, Kapolsek memberikan kelonggaran bagi kegiatan malam yang bersifat sederhana, selama tidak melibatkan hiburan DJ dan remix.

"Kami masih memberikan toleransi untuk kegiatan malam yang bersifat sederhana, seperti melek-melek atau kumpul keluarga, selama tidak ada pesta berlebihan," jelasnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, kepolisian tidak segan memberikan sanksi tegas. 

BACA JUGA:Alokasi Dana Desa 2025 untuk Nagan Raya Provinsi Aceh: Rincian Rp163,5 Miliar dan Desa Penerima Terbesar

BACA JUGA:Rp170,8 Miliar Dana Desa 2025 untuk Aceh Tamiang Provinsi Aceh: Berikut Rincian dan Desa Penerima Terbanyak

Penyelenggara pesta malam yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana ringan sesuai Pasal 510 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa saja yang mengadakan pesta atau keramaian umum tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara atau denda.

"Kami tidak segan memberikan tindakan hukum kepada masyarakat yang masih melanggar. 

Ini demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bersama," tegas Kapolsek.

Polsek Selupu Rejang telah memulai sosialisasi aturan ini sejak awal tahun dan akan terus dilakukan hingga akhir 2024. 

Sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah desa, dengan harapan kebijakan ini dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak.

BACA JUGA:Alokasi Dana Desa 2025 untuk Nagan Raya Provinsi Aceh: Rincian Rp163,5 Miliar dan Desa Penerima Terbesar

BACA JUGA:Dana Desa 2025 Aceh Jaya Provinsi Aceh Capai Rp121,6 Miliar: Ini Rincian per Desa dan Alokasi Terbesar

"Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Dengan kerjasama yang baik, saya yakin kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang," ujarnya.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Heri (35), warga Desa Pal Batu, mengakui bahwa meskipun awalnya kebijakan ini sulit diterima, manfaatnya sudah mulai dirasakan.

"Awalnya mungkin sulit bagi sebagian orang. Tapi jika dilihat dari sisi keamanan, aturan ini sangat baik. Kita jadi merasa lebih nyaman," ujar Heri.

Kategori :