Sementara itu, Jono Siswoyo (50), warga Simpang Nangka, memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian.
"Sudah waktunya masyarakat berubah. Pesta tidak harus malam hari. Lebih baik kita ikuti aturan agar lingkungan tetap aman," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Lebong Sita Puluhan Botol Miras dan Tangkap Tujuh Pelaku dalam Operasi Pekat Nala II 2024
BACA JUGA:Gayo Lues Provinsi Aceh Terima Rp105,4 Miliar Dana Desa 2025: Desa Mana yang Dapat Porsi Terbesar?
Dengan adanya kebijakan ini, Polsek Selupu Rejang berharap wilayahnya bisa terbebas dari pesta malam dan dampak negatifnya pada tahun 2025.
Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi semua pihak.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Polsek Selupu Rejang Gencarkan Larangan Hiburan Malam Untuk Cegah Kriminalitas