"Untuk makan minum pihak BPN Lebong juga dari situ," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah salah satu warga Desa Suka Sari melaporkan adanya pungutan Rp400 ribu kepada Wakil Bupati Fahrurrozi di Rumah Dinasnya.
Warga tersebut juga mempertanyakan keterlambatan penerbitan sertifikat meski sebagian peserta program Prona lainnya sudah menerima sertifikat mereka.
BACA JUGA:Rezeki Nomplok! Dana Desa Tahun 2025 Mengalir Deras ke Sorong Papua Barat Daya, Simak Rinciannya!
BACA JUGA:UPPKB Padang Ulak Tanding Siapkan Rest Area Nyaman untuk Pemudik Nataru 2024
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, biaya maksimal untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Kategori IV, yang mencakup Provinsi Bengkulu, adalah sebesar Rp200 ribu.
Desa Suka Sari sendiri mendapatkan kuota sekitar 150 sertifikat dalam program ini.
Saat ini, Tim Saber Pungli terus mendalami kasus tersebut.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Lebong.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dugaan Pungli, Saber Pungli Bakal Panggil Pjs Kades