BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang kuli asal Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma berinisial ES (55), resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
ES kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Catat 43 Gempa Sepanjang 2024, Sosialisasi Kesiapsiagaan Ditingkatkan
BACA JUGA:Posko Siaga di Pantai Panjang, Antisipasi Cuaca Ekstrem Libur Nataru
Dikutip dari KORANRB.ID, Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait, SH, yang didampingi oleh Kanit PPA Ipda Bambang Ilyadi, SH, menjelaskan bahwa ES diduga melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 KUHP.
“Untuk ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tersangka tidak hanya mencabuli, tetapi juga menggunakan kekerasan sehingga korban berada di bawah tekanan,” ungkap Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi.
BACA JUGA:Ada Tugas Baru, Petugas Damkar Mukomuko Kini Diberdayakan Tangani Hewan Liar
Saat ini, ES menjalani masa penahanan di Rutan Polres Seluma selama 20 hari guna mempermudah proses pemberkasan yang dilakukan penyidik.
Setelah berkas rampung, kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma untuk ditelaah lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap (P21) dan masuk ke tahap dua.
“Saat ini ES berada di Rutan Polres Seluma sembari kita menyelesaikan pemberkasan. Kami akan mempercepat proses ini agar segera dilimpahkan ke JPU dan pelaku dapat diadili,” jelas Bambang.
BACA JUGA:Penemuan Motor Honda Beat di Rumah Tua, Diduga Milik Korban Pembunuhan
ES ditangkap di kediaman orangtuanya pada Selasa 24 Desember 2024 pagi, tanpa perlawanan.