Berdasarkan penyelidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, tersangka diduga telah melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Dari pengakuannya, ES telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak enam kali sejak awal tahun 2024, pasca berpisah ranjang dengan istrinya.
Aksi keji ini dilakukan di rumah mereka di salah satu desa di Kecamatan Sukaraja. Untuk melancarkan niatnya, tersangka bahkan mengancam korban agar tetap diam.
BACA JUGA:8 Kebiasaan Ibu Hamil yang Membuat Bayi Terlahir Cerdas, Termasuk Rajin Mengajak Bicara
Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu 4 Desember 2024. Kasus ini terungkap setelah keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku pada korban dan melaporkannya ke polisi.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Kuli Bejat Asal Sukaraja Terancam Pidana Penjara 15 Tahun