Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa
Dana Desa tahun anggaran 2025 ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan sektor pendidikan dan kesehatan.
BACA JUGA:Rejang Lebong Prioritaskan Pembangunan Berbasis Dana Desa Rp101,3 Miliar Tahun 2025
BACA JUGA:Alokasi Dana Desa Bengkulu Selatan 2025: Fokus pada Anggaran Terbesar untuk Pembangunan Desa
Nantinya, rincian penggunaan Dana Desa akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang khusus mengatur penyaluran dan prioritas penggunaan dana tersebut.
Kebutuhan Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa
Penting bagi masyarakat untuk terus memantau pengelolaan Dana Desa agar tetap transparan dan tepat sasaran.
Setiap desa diwajibkan menyusun laporan penggunaan dana yang akuntabel, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga.