BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sambut Tahun Baru dengan Santunan untuk 1.132 Anak Yatim
Pada Senin, 30 Desember 2024, manajemen RSUD Tais memanggil WI untuk klarifikasi. WI mengakui bahwa ia menawarkan perpanjangan kontrak tenaga honorer kepada calon korban BR. Kabag TU RSUD Tais, Muhirin, S.Kep., M.Si., menjelaskan bahwa WI bertindak atas inisiatifnya sendiri tanpa melibatkan pejabat lain.
“WI mengakui bahwa ia menawarkan perpanjangan kontrak kepada BR, tetapi itu murni inisiatifnya sendiri. Tidak ada pejabat yang memerintah atau mendukung tindakannya,” jelas Muhirin.
Menurut kronologi, BR sempat curhat kepada WI karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang. WI kemudian menawarkan bantuan dengan syarat BR menyerahkan sejumlah uang setelah kontraknya diperpanjang.
Meski tidak ada kerugian yang terjadi, manajemen RSUD Tais tetap memberikan sanksi berupa SP 1 kepada WI dan meminta yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Statistik Gangguan Kamtibmas 2024 di Kepahiang, Polres Selesaikan 195 Kasus
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Siap Gelar Festival Durian Langka Varietas Unggul Lokal ke-2 pada Januari 2025
“Kedua pihak telah sepakat untuk berdamai, tetapi WI tetap kami berikan sanksi. RSUD Tais tidak pernah memungut biaya dalam proses perpanjangan kontrak honorer,” pungkas Muhirin.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Meski Telah Diberi Sanksi, Satgas Saberpungli Pastikan Tetap Panggil Oknum PPPK RSUD Tais