
Markisman menambahkan bahwa besaran pajak yang harus dibayar setiap wajib pajak sebenarnya tidak terlalu besar, dengan sebagian besar memiliki kewajiban kurang dari Rp 50 ribu per tahun.
Dibandingkan dengan DBH yang diterima desa, jumlah pajak yang harus dibayar jauh lebih kecil.
BACA JUGA:Paddery M.Ak Resmi Jabat Direktur Politeknik Raflesia, Fokus Tingkatkan Mutu dan Kompetensi Lulusan
BACA JUGA:Paddery M.Ak Resmi Jabat Direktur Politeknik Raflesia, Fokus Tingkatkan Mutu dan Kompetensi Lulusan
Oleh karena itu, Markisman menyayangkan masih ada desa yang tidak membayar PBB secara maksimal, bahkan ada yang tidak membayar sama sekali.
Pencapaian PBB yang belum sesuai target ini menjadi tantangan bagi Pemkab Bengkulu Utara untuk terus memperbaiki sistem dan koordinasi, agar penerimaan PBB dapat optimal, yang pada akhirnya akan mendukung peningkatan pendapatan daerah yang lebih baik.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: 36 Desa Tidak Bayar PBB, Pemkab Bengkulu Utara Tetap Kucurkan DBH