Larangan Rangkap Jabatan, Kades dan BPD Lulus PPPK di Seluma Terancam Digugurkan

Jumat 24-01-2025,06:44 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

Meskipun aturan tersebut jelas, Pemkab Seluma masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). 

BACA JUGA:Program Posyandu ILP Puskesmas Sambirejo Disambut Antusias, Bukti Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Tegaskan Larangan Bawa Senjata Tajam untuk Cegah Kericuhan

“Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan karena sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada karena merangkap jabatan bahkan menerima dua kali gaji dari pemerintah. Namun kami tetap akan mencoba koordinasi dulu kepada BKN dan KemenPANRB untuk memastikannya,” tegas Hasdi.

Di sisi lain, isu honorer siluman juga mencuat di Kabupaten Seluma. Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) dan PDI Perjuangan telah mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan honorer siluman. 

Namun, Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, mengungkapkan bahwa belum ada fraksi lain yang mendukung usulan tersebut.

“Jika memang tidak ada fraksi lain yang mengusulkan, sebenarnya DPRD Seluma tetap bisa mengusut dugaan honorer siluman. Kalau ada info valid maka akan kita tindaklanjuti,” jelasnya. 

BACA JUGA:14 Desa di Mukomuko Akan Dapat Program Pamsimas dari PUPR Tahun 2025

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Masih Tunggu Edaran Pusat Terkait Pemberlakuan Libur Sekolah Selama Ramadhan

DPRD memiliki kewenangan pengawasan terhadap anggaran dan kinerja OPD, sehingga mereka dapat langsung menindaklanjuti pengaduan tanpa harus membentuk pansus.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 

Kades, BPD dan Perangkat Desa Lulus PPPK Terancam Digugurkan

Kategori :