Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan untuk kawasan itu, kini menjadi petunjuk penting dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa 263 bidang sertifikat telah diterbitkan, yang terdiri dari SHGB milik beberapa perusahaan dan SHM atas nama individu.
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Utara Putuskan Kontrak Pembangunan Gedung Labkes, PT Yorakha Layangkan Somasi
BACA JUGA:Air Terjun Kemumu Ditutup Sementara Usai Tragedi, Pengelola Fokus Perbaikan Keamanan Wisata
Meski demikian, pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan profesional dan transparan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut di kawasan tersebut.
Dengan terus berkembangnya penyelidikan ini, harapan agar proyek pagar laut yang kontroversial ini bisa segera diselesaikan dengan jelas dan sesuai aturan semakin terbuka.