Begini Cara Mudah Daftar Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg Secara Online!

Senin 03-02-2025,17:13 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito
Begini Cara Mudah Daftar Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg Secara Online!

Setelah mengisi data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit". Periksa email untuk proses aktivasi akun dan ikuti petunjuk yang diberikan. 

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB 

Setelah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses ini adalah sebagai berikut:

Masuk ke akun OSS Anda di https://www.oss.go.id. Pilih menu "Permohonan" dan klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil). 

Pilih "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data usaha, termasuk jenis usaha dan lokasi.

Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB dan Izin Usaha". Setelah selesai, Anda dapat mencetak NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha. 

BACA JUGA:Kenaikan Berat Badan Saat Hamil Berasal dari Mana Saja? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:HPN 2025: Refleksi Pers untuk Negeri

3. Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg 

Dengan NIB dan Izin Usaha, Anda bisa melanjutkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.

Tentukan lokasi usaha Anda, seperti provinsi, kota, dan kecamatan.

Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen persyaratan administrasi, seperti salinan NIB dan Izin Usaha.

Setelah dokumen terverifikasi, Anda akan menerima konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg. 

BACA JUGA:Pernah Bertanya Kenapa Kucing Sering Menjilati Tangan Anda? Ini Jawabannya!

BACA JUGA:Anak 2 Tahun Belum Bisa Bicara? Ini 6 Stimulasi yang Wajib Diberikan!

Kategori :