
Di sisi lain, Pemkab Seluma mengaku telah menerima informasi dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa perangkat desa yang lulus seleksi ASN sudah mendapat restu untuk diangkat sebagai PPPK.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Riduan Sabrin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan KemenPANRB dan BKN, perangkat desa yang telah dinyatakan lulus tidak perlu dipermasalahkan lagi karena mereka sudah melalui seleksi administrasi sejak awal.
“Kalau sudah dinyatakan lulus dan akan menerima SK pengangkatan sebagai tenaga PPPK, maka dipersilakan kades, anggota BPD, maupun perangkat desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Riduan.
Kini, keputusan akhir mengenai pelantikan para perangkat desa yang lulus seleksi PPPK berada di tangan Bupati Seluma yang baru. Apakah mereka akan tetap dilantik atau tidak, masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
DPRD Minta Perangkat Desa Lulus PPPK Tidak Dilantik, Kirim Surat ke Bupati Terpilih