BACA JUGA:Tips Ngabuburit Seru di Rumah, Ini 5 Kegiatan Produktif Anti Bosan
Sementara itu, Denny Ardiansyah, kurator dalam proses kepailitan PT Sritex, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja ini merupakan bagian dari syarat administratif agar para pekerja bisa segera mencari pekerjaan baru.
Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan difasilitasi untuk datang langsung ke pabrik Sritex, sehingga karyawan tidak perlu datang ke kantor mereka untuk proses administrasi.
“Kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS,” jelas Denny.
Dalam rapat kreditur kepailitan, pihak yang terlibat sepakat untuk tidak melanjutkan usaha (going concern) dan lebih memilih untuk melakukan pemberesan utang yang lebih fokus pada pemenuhan hak-hak karyawan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Kota Bengkulu Menjelang Sahur, Rumah dan Dua Motor Hangus
BACA JUGA:Dukungan Emosional: Ciri Lansia yang Kesepian dan Cara Mengenalinya
Kepailitan PT Sritex ini tentunya meninggalkan dampak besar bagi para pekerja dan industri tekstil Indonesia.
Namun, pihak manajemen dan kurator berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja akan diprioritaskan dalam proses pemberesan kepailitan ini.