
RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan jadwal libur Lebaran 2025 untuk sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
Kebijakan ini disepakati oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bersama Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama, yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) terbaru.
"Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama 3 Menteri," ujar Mendikdasmen, Abdul Mu'ti dikutip AntaraNews.com.
Keputusan ini selaras dengan hasil pertemuan dengan Menteri Perhubungan, peraturan Menteri PANRB mengenai kebijakan work from anywhere (WFA), serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono agar pemerintah memberlakukan WFA mulai H-7 Lebaran.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Mukomuko Bikin Geger, Diduga Akibat Konsleting Listrik
Penyesuaian Jadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadhan
Mu'ti menjelaskan bahwa pembelajaran mandiri di rumah akan berlangsung hingga 5 Maret 2025.
Selanjutnya, pada 6-20 Maret 2025, murid kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
Adapun jadwal libur Idul Fitri 2025 untuk sekolah dan madrasah mengalami perubahan, menjadi 21-28 Maret dan 2-8 April 2025 sebagai hari libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Cara Alami Membersihkan Usus Kotor untuk Kesehatan Pencernaan, Termasuk Berpuasa
BACA JUGA:Grup Astra Bengkulu Menggelar Aksi Sosial dalam Rangka HUT ke-68 Astra
Lalu 9 April 2025, murid kembali belajar di sekolah setelah libur Lebaran.
Sebelumnya, jadwal libur Lebaran sekolah ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
Perubahan ini menyesuaikan dengan berbagai kebijakan terkait, termasuk mobilitas masyarakat selama musim mudik dan efektivitas pembelajaran pasca-Ramadhan.