Mendapat Prioritas: Kendaraan yang Mendapat Pengawalan Polisi di Indonesia

Kamis 06-03-2025,10:43 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Rizky Nova Amelia

- Kendaraan pengangkut tahanan atau barang bukti sensitif.

- Konvoi pasukan dalam rangka operasi keamanan.

BACA JUGA:Jangan Asal! Mengenali Gejala Motor yang Menggunakan Oli Palsu

BACA JUGA:5 Cara Melacak Ponsel Hilang dalam Kondisi Mati dengan Efektif, Jangan Panik!

Pengawalan ini bertujuan untuk memastikan keamanan selama perjalanan dan menghindari potensi gangguan di jalan raya.

3. Ambulans yang Membawa Pasien Darurat

Ambulans yang membawa pasien dalam kondisi gawat darurat juga berhak mendapatkan pengawalan polisi.

Pengawalan ini diberikan untuk mempercepat perjalanan menuju rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Situasi di mana ambulans berhak dikawal meliputi:

- Membawa pasien kritis atau dalam keadaan mengancam nyawa.

- Evakuasi korban kecelakaan massal atau bencana alam.

- Transportasi organ untuk keperluan transplantasi yang mendesak.

BACA JUGA:Dirut Pertamina Laporkan Kesiapan Mudik 2025 ke Presiden Prabowo

BACA JUGA:Platform Terpadu untuk Mudik Gratis Lebaran, Pemerintah Luncurkan Nusantara Hub

4. Mobil Pemadam Kebakaran

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kebakaran atau situasi darurat berhak memperoleh pengawalan polisi.

Kategori :