Heboh! Pemuda di Bengkulu Bawa Parang dan Ancam Warga, Ternyata Pecandu Pil Samcodin

Jumat 28-03-2025,11:55 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Kategori :