Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.