60 Desa Belum Lapor Kendaraan Dinas, Disperkimhub Seluma Ingatkan Soal Tanggung Jawab Aset Negara

Sabtu 19-04-2025,08:56 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

RAKYATBENGKULU.COM - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Seluma, bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan penertiban kendaraan operasional desa tengah berlangsung.

Namun hingga kini, sekitar 60 desa di Kabupaten Seluma belum merespons surat panggilan resmi yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas. 

BACA JUGA:Dukung Penuh Wacana Pelabuhan Linau, Bupati Kaur: Ini Peluang Besar Majukan Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum, Laporkan LM atas Tuduhan Fitnah Soal Anak

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi.

“Sebelumnya para pemerintah desa yang menggunakan kendaraan operasional ini sudah kita surati, namun masih ada sekitar 60 desa yang tidak mengindahkan panggilan tersebut,” sampai Erlan, dikutip dari KORANRB.ID.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban dan legalisasi aset negara, khususnya kendaraan dinas berpelat merah, yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pemerintah desa.

Sampai saat ini, verifikasi telah dilakukan terhadap enam desa yang hadir sesuai dengan jadwal pada Kamis, 17 April 2025. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Siswa Baru SD dan SMP di Bengkulu Utara Dapat Seragam Gratis dari Pemkab

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Tumbuh di Desa-Desa Bengkulu Utara, Angkat Ekonomi Rakyat dari Akar

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kondisi kendaraan, status pajak, serta kelengkapan dokumen perjanjian pinjam pakai antara desa sebagai pengguna dan Disperkimhub sebagai pemilik aset.

Adapun enam desa yang telah menyelesaikan proses verifikasi tersebut yakni:

• Desa Harapan Mulya

• Desa Pasar Ngalam

• Desa Taba Lubuk Puding

Kategori :