60 Desa Belum Lapor Kendaraan Dinas, Disperkimhub Seluma Ingatkan Soal Tanggung Jawab Aset Negara

Sabtu 19-04-2025,08:56 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

• Desa Lubuk Gilang

• Desa Talang Benuang

• Desa Paluah Terap

“Dari hasil pemeriksaan oleh tim penataan aset, kendaraan milik enam desa terpantau dalam kondisi baik dan pajaknya hidup. Selain itu, kami juga melakukan perpanjangan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) agar penggunaan kendaraan sesuai ketentuan,” ujar Erlan.

BACA JUGA:Baru 3 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Kedua, DPMD Minta Desa Lain Segera Menyusul

BACA JUGA:Rutan Manna Tegaskan Aturan Hak Pilih Tahanan Baru di PSU Bengkulu Selatan 2025

Disperkimhub kembali mengimbau kepada seluruh desa yang memiliki kendaraan operasional roda dua (R2) maupun roda empat (R4) milik daerah, agar segera melapor ke Bidang Aset BKD. 

Pemerintah desa diminta membawa kendaraan operasional beserta STNK dan dokumen perjanjian pinjam pakai untuk diverifikasi.

Langkah ini merupakan bagian dari instruksi langsung Bupati Seluma dalam rangka meningkatkan transparansi serta penertiban aset daerah. 

Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi aset menjelang audit tahunan dan menjaga agar pemanfaatan kendaraan operasional tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kegiatan verifikasi ini dijadwalkan akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan. Disperkimhub berharap seluruh desa dapat mendukung upaya ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mengelola aset publik.

BACA JUGA:Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian: Luka Batin yang Tak Terlihat

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Tumbuh di Desa-Desa Bengkulu Utara, Angkat Ekonomi Rakyat dari Akar

“Kami ingatkan kembali bahwa seluruh kendaraan operasional desa adalah aset milik daerah. Maka perlu didata dan diverifikasi secara berkala demi akuntabilitas pengelolaan barang milik negara,” pungkas Erlan.

 

 

Kategori :