BACA JUGA:Misteri Mayat dalam Karung di Bengkulu! Polisi Temukan Batu Pemberat, Identitas Korban Masih Gelap
Secara terbuka, terdakwa Rohidin Mersya mengakui perannya dalam pengumpulan dana dan mobilisasi massa.
"Saya akui, memang saya yang memobilisasi massa dan meminta OPD memberikan dukungan, termasuk dana. Karena itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Rohidin di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Paisol, SH, MH.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu 30 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.