Jangan Buru-Buru, 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja

Selasa 22-04-2025,07:41 WIB
Reporter : Rizky Nova Amelia
Editor : Rizky Nova Amelia

Banyak karyawan yang melewatkan bagian ini.

Padahal, penting untuk mengetahui bagaimana proses pemutusan hubungan kerja diatur.

Perhatikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jika terjadi pemutusan kerja.

Termasuk mengenai pesangon, pemberitahuan sebelumnya, dan alasan yang dibenarkan secara hukum.

BACA JUGA:Dana Hibah Rumah Ibadah di Rejang Lebong Turun 50 Persen, Ini Penjelasan Pemkab

BACA JUGA:Remote Work vs Kantor: Apakah Masa Depan Kita Beneran Bebas Kerja dari Mana Saja?

6. Kerahasiaan dan Non-Kompetisi

Beberapa kontrak mencantumkan klausul mengenai kerahasiaan informasi perusahaan.

Termasuk adanya larangan bekerja di perusahaan kompetitor dalam jangka waktu tertentu setelah keluar.

Pahami konsekuensi dari klausul ini agar Anda tidak melanggar hukum tanpa sadar di masa depan.

7. Hak Cuti dan Libur

Pastikan hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan jenis cuti lainnya dijelaskan dengan jelas.

Cek apakah perusahaan mengikuti ketentuan cuti sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Negara dengan Jam Kerja Terpanjang di Dunia: Dampak dan Tantangan bagi Pekerja

BACA JUGA:Kiat Semangat Kembali Masuk Bekerja Setelah Libur Panjang Lebaran

8. Peluang Pengembangan Karier

Kategori :