Program 100 Hari Bupati RL Disambut Positif, Mobnas Bisa Digunakan Warga dan Pungutan Sekolah Dilarang

Selasa 22-04-2025,18:45 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito
Program 100 Hari Bupati RL Disambut Positif, Mobnas Bisa Digunakan Warga dan Pungutan Sekolah Dilarang

Beberapa program lain yang masih dalam proses pelaksanaan di antaranya adalah pengangkatan anak yatim sebagai anak asuh oleh pejabat Pemkab, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT PLN, serta pembukaan destinasi wisata baru di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Kebijakan yang paling menyita perhatian publik adalah larangan pungutan sekolah, terutama di jenjang SD dan SMP. 

BACA JUGA:Ratusan Atlet Mukomuko Terancam Absen di Porprov 2025, DPRD Desak Solusi Konkret dari Pemkab

BACA JUGA:Damai dan Seimbang: Jenis Orang Berbahaya yang Sebaiknya Dihindari

Hal ini sejalan dengan program wajib belajar 9 tahun dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya sudah mencakup seluruh kebutuhan pendidikan dasar.

"Termasuk mobil dinas kepala daerah boleh dimanfaatkan masyarakat Rejang Lebong, seperti acara pernikahan," demikian Khirdes.

 

Kategori :