
Kedua bocah tersebut merupakan teman sepermainan PU yang dilaporkan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara mengingat usianya masih di bawah umur.
BACA JUGA:Pasca Perusakan, Polisi Jaga Ketat 24 Jam Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Kerahkan 110 Personel untuk Pengamanan Pleno PSU 2024
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menegaskan proses hukum terhadap PU tetap berjalan dan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
"Kami imbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang justru memperkeruh situasi," ujar Sudarno.