Saat ini, proses hukum terus berjalan dan tersangka akan dijerat dengan pasal berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini sebelumnya sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul artikel: Tega! 3 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Warga Sungai Rumbai Mukomuko Diciduk Polisi