12 LC Diamankan, Terjaring Razia di Kaur Selatan, Tempat Karaoke Terancam Ditutup!

Senin 28-04-2025,07:21 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni
12 LC Diamankan, Terjaring Razia di Kaur Selatan, Tempat Karaoke Terancam Ditutup!

 

 

RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 12 wanita berprofesi sebagai Lady Companion (LC) atau Pemandu Lagu (PL) terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar oleh Dinas Satpol PP bersama tim gabungan, Sabtu malam, 27 April 2025. 

Razia ini berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga 00.00 WIB, dengan menyisir dua tempat karaoke yang berlokasi di Desa Sedaya Baru dan Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan.

Selain itu, petugas juga mendatangi Losmen Lima Saudara di Desa Air Dingin serta Losmen Samudra di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan. 

Namun, dalam pemeriksaan di hotel dan losmen tersebut, tim tidak menemukan pasangan bukan muhrim.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Kukuhkan Perpatri, Siap Majukan Panahan Tradisional hingga ke Sekolah

BACA JUGA:Astra Honda Racing Team Kuasai Podium di Seri Perdana ARRC Buriram 2025

Dalam razia di room karaoke, petugas menemukan beberapa botol bekas minuman keras (miras) yang telah kosong.

“Malam Minggu kita razia Pekat, di beberapa hotel dan juga tempat hiburan malam. 12 orang LC terjaring razia, semuanya sudah kita mintai data dan keterangan diri,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur, Deki Zulkarnain, S.STP, dikutip dari KORANRB.ID.

Deki menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, beberapa tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah tersebut kerap dijadikan lokasi untuk melakukan tindakan maksiat, seperti prostitusi, pesta miras, dan perilaku tercela lainnya.

“Laporan dari masyarakat beberapa tempat ini memang dijadikan lokasi untuk melakukan kegiatan negatif,” ujar Deki.

BACA JUGA:Astra Motor Racing Team Sabet Podium di Seri Perdana Mandalika Racing Series 2025 Kelas NS250cc

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswi Stikes Sapta Bakti Peduli Keselamatan Berkendara

Ia menambahkan, kegiatan razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Trantibum Nomor 03 Tahun 2020, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas. 

Kategori :