
Seluruh tempat hiburan malam yang terjaring operasi kini mendapatkan teguran keras agar tidak beroperasi melewati pukul 00.00 WIB.
Jika melanggar, mereka akan dikenai sanksi tegas, bahkan izin usahanya bisa dicabut.
“Pertama ini hanya kita berikan teguran, kalau masih ngeyel nanti akan ditindak tegas,” tegas Deki.
Sementara itu, tokoh agama Kabupaten Kaur, Ustadz M. Yunizar, S.Pd.I, menyatakan dukungannya terhadap operasi pekat yang dilakukan Pemkab Kaur, khususnya di tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi maksiat.
BACA JUGA:Dukcapil Kota Bengkulu Buka Layanan Rekam e-KTP di Hari Libur, Fokus untuk Pelajar
“Saya mendukung penuh, bila perlu razia ini rutin dilakukan. Untuk mencegah Kaur dari perbuatan maksiat,” sampainya.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Belasan Wanita Terjaring Razia Satpol PP di Tempat Karaoke