
RAKYATBENGKULU.COM - Grab Indonesia menegaskan bahwa besaran biaya layanan atau biaya sewa aplikasi yang diberlakukan kepada mitra pengemudi telah sepenuhnya sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.
"Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengubah KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat dengan Aplikasi," ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, dikutip dari AntaraNews.com.
Tirza menjelaskan bahwa biaya layanan merupakan bentuk pembagian hasil antara Grab dan mitra pengemudi dalam menyediakan layanan transportasi kepada konsumen.
Sebagian dari biaya tersebut bahkan dialokasikan kembali untuk mendukung kebutuhan dan pengembangan kapasitas para mitra melalui berbagai program inisiatif.
BACA JUGA:US-ABC Apresiasi Upaya Indonesia Atasi Tarif Impor AS, Sri Mulyani Dorong Kolaborasi Lebih Erat
BACA JUGA:Negosiasi AS-China Mandek, Tekanan Dolar AS Melemahkan Rupiah
Ia memaparkan bahwa pendapatan Grab Indonesia bersumber dari dua komponen utama.
Pertama, komisi atau biaya layanan yang dikenakan kepada mitra sebagai pengguna aplikasi untuk memperoleh pekerjaan.
Kedua, biaya jasa aplikasi atau platform fee, yakni biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen sebagai pengguna layanan.
"Struktur ini sejalan dengan praktik yang berlaku di industri digital lainnya. Misalnya, saat memesan tiket kereta api atau pesawat melalui platform digital, pembeli dikenai biaya layanan tambahan untuk mendukung operasional dan pengembangan teknologi," jelas Tirza.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara-BUMN, Perkuat Sinergi Investasi Nasional
BACA JUGA:Petani Sawit Tagih Janji Gubernur, Aksi Damai Desak Penegakan Harga TBS di Bengkulu
Tak hanya itu, Grab Indonesia juga menghadirkan berbagai layanan pendukung bagi mitra dan konsumen, seperti GrabSupport 24/7, tim tanggap kecelakaan 24 jam, pusat edukasi GrabAcademy, serta Grab Driver Center dan Grab Excellence Center.
Pengembangan teknologi, biaya transaksi non-tunai, hingga program-program seperti GrabBenefits, Beasiswa GrabScholar, Apresiasi Dana Abadi, insentif, dan Kelas Terus Usaha, juga menjadi bagian dari ekosistem dukungan ini.
"Grab bukan hanya sekadar aplikasi, kami membangun sebuah ekosistem berkelanjutan bagi mitra dan pengguna," tegas Tirza.