BACA JUGA:Grab Tegaskan Biaya Layanan Sesuai Aturan, Dukung Ekosistem Transportasi Berkelanjutan
BACA JUGA:Shio Kamu Akan Mengalami Turning Point di Bulan Depan Kalau Berani Lakukan 1 Hal Ini
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.