Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bank Mandiri Awali 2025 dengan Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
BACA JUGA:10 Siswa SD Dikeluarkan dari Kelas Lantaran Tak Bawa Bekal, PGRI Angkat Suara
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas hakim dan potensi manipulasi dalam vonis hukum yang menyangkut nyawa seseorang.