Paslon Suryatati–Ii Sumirat Resmi Serahkan Perbaikan Gugatan ke MK, Tunggu BRPK untuk Sidang

Minggu 04-05-2025,17:50 WIB
Reporter : Heru Dirgantara
Editor : Peri Haryadi

"Kami membawa bukti lengkap, baik fisik maupun digital, termasuk 31 item alat bukti dan rekaman video. Kami percaya MK akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," lanjutnya.

Setelah berkas perbaikan diterima dan diverifikasi, perkara akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) secara elektronik. 

Selanjutnya, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dan jadwal sidang perdana akan diumumkan.

Adapun daftar perbaikan alat bukti yang diserahkan antara lain:

4 rangkap berkas fisik alat bukti (1 asli, 3 salinan) dengan bukti P-1 sampai P-31,

2 rangkap tambahan alat bukti dari bukti P-7 hingga P-31 dan video dari P-17 hingga P-22,

1 unit flashdisk berisi permohonan dan dokumen alat bukti dalam format Word dan PDF.

Kategori :